Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anda pasti sudah mendengar berita tentang masyarakat Kampung pulo dan beberapa kampung di daerah Jakarta yang mengalami penggusuran untuk membenahi tantanan kota jakarta dengan tujuan salah satunya mengurangi bencara banjir yang sering melanda Ibu Kota. Hal yang diributkan beberapa masyarakat yang digusur dengan pemerintah adalah penggantian yang setimpal, namun pergantian tersebut tidak dikeluarkan pemerintah karena mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Nah, begitu pentingkah IMB sehingga banyak masyarakat yang digusur merasa rugi?. Oleh karena itu kami akan bahas disini.

Izin Mendirikan Bangunan atau yang sering kita kenal sebagai IMB merupakan  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Prinsipnya bertujuan untuk menyelaraskan bangunan dengan lingkungan sekitar.

Satu hal yang sering menjadi keberatan dalam pengaturan IMB adalah masalah penentuan garis sepadan bangunan yang membuat lahan kita yang terbatas terasa semakin sempit. Misalnya saja untuk mendirikan rumah bangunan harus menyisakan 3 – 8 m tanah di batas depan tanah. Sesungguhnya pengaturan ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan penghuni. Batas ini membantu meredam terpaan debu dan kebisingan dari jalan supaya tidak langsung masuk ke dalam rumah.

Dasar Pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah. Nama badan yang berwenang pun berbeda-beda. Misalnya di DKI Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) lalu ada juga yang bernama Dinas Tata Kota, Dinas Tata Bangunan dan lain lain. IMB juga membuat bangunan yang anda miliki memiliki kepastian hukum. Anda pun dapat dengan mudah mengurus kredit bank, ijin usaha dan transaksi jual beli bangunan tersebut serta bangunan yang anda milikpuni mempunyai nilai yang tinggi.

Intinya IMB tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Sehingga jelas bahwa IMB itu penting dan anda tidak akan mengalami kejadian yang dialami oleh beberapa masyarakat kampung Pulo.

Berikut adalah dokumen2 yang perlu dipersiapkan dalam mengurus IMB :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy pembayaran PBB terakhir
  4. Fotocopy sertifikat/akte jual beli/ surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
  5. Gambar Denah Bangunan dan bangunan pelengkapnya.
  6. Gambar Situasi Bangunan, Tampak dan Potongan
  7. Surat Kuasa, jika anda meminta orang lain atau kontraktor yang mengurus IMB anda.
  8. Ketentuan lain yang berlaku sesuai daerahyang bersangkutan

Tarif IMB tergantung dari besarnya bangunan yang akan didirikan. Dihitung per meter persegi sekitar Rp. 400 – Rp.6000,-. Juga ada biaya untuk Retribusi Atas Pelayanan Permohonan IMB yang besarnya juga bervariasi. Waktu pengurusan pun berbeda untuk masing-masih daerah. Jika data sudah lengkap dapat memakan waktu 10 hari sampai 1 bulan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Kembali ke Atas