Apa itu IMB?

Apa itu IMB ?

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

jual-rumah-minimalis-sederhana-type-36.jpg       ertyui

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.  Sehingga jelas bahwa IMB itu penting.

Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:

  1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi.
  2. Jaminan Kredit Bank.
  3. Peningkatan Status Tanah.
  4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan.

Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:

  1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat.
  2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon.
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
  4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
    • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
    • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
    • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya.
    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
    • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
    • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
    • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.
    • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  6. Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Berikut beberapa manfaat IMB yang perlu anda ketahui :

  • Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut
  • Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah
  • Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken

Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancer dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.

semoga artikel ini dapat membantu, kunjungi terus artikel kami lainnya di arsitekrumah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Kembali ke Atas